Monday, April 13, 2020

Perusahaan Pers Butuh Insentif agar Dapat Jalankan Fungsi Pers


Perusahaan pers membutuhkan insentif dari pemerintah di masa krisis akibat pandemi Covid-19. Tak sekadar agar bisnis tetap berlanjut, tapi juga agar tetap dapat menjalankan fungsinya menyampaikan informasi kepada publik.

Beragam media cetak yang masih hadir di Indonesia. Fungsi pers saat  ini sangat penting dalam upaya menangani pandemi Covid-19. Masyarakat membutuhkan informasi yang aktual dan kredibel terkait Covid-19.

Media mempunyai peran sangat penting untuk memberikan informasi aktual dan kredibel terkait Covid-19. Namun, krisis akibat pandemi Covid-19 ini semakin mengancam kelangsungan hidup perusahaan pers yang mengandalkan hidup dari pendapatan iklan. Karena itu, perusahaan pers membutuhkan insentif dari pemerintah agar tetap dapat menjalankan fungsinya dengan baik.


Saat ini ada 1.305 perusahaan pers yang terdata di Dewan Pers. Pada 2019, terdapat 644 media cetak anggota Serikat Pekerja Suratkabar (SPS). Namun, saat ini yang masih terbit hanya 433 media. Sejumlah media cetak tutup karena beberapa alasan, antara lain harga kertas yang terus naik, sementara pendapatan iklan menurun.

Dalam surat tertanggal 9 April 2020 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Dewan Pers mengajukan sembilan usulan insentif bagi perusahaan pers kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam rapat daring pada Sabtu (11/4/2020) dengan peserta dari Dewan Pers, Forum Pimpinan Redaksi, dan konstituen pers nasional, Erlangga mengatakan, pemerintah akan menindaklanjuti usulan tersebut.

Terkait usulan penghapusan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 21, 22, 23, dan 25 selama tahun 2020, Airlangga mengatakan, pemerintah telah memperluas sektor usaha yang mendapatkan keringanan PPh 21 dan akan memasukkan perusahaan pers dalam skema ini. Pemerintah menanggung PPh Pasal 21 untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun.

Namun, pemerintah tidak bisa memberikan insentif berupa subsidi listrik 20 persen bagi perusahaan pers selama pandemi Covid-19. Alasannya, subsidi listrik saat ini diberikan untuk pelanggan kecil, yaitu pembebasan untuk pelanggan listrik 450 volt ampere (VA) dan potongan 50 persen untuk pelanggan listrik 900 VA.

”Untuk subsidi 10 persen per kilogram pembelian kertas (koran) juga belum. Alasan pemerintah karena (penjualan) kertas dikuasai swasta. Padahal, kan, pemerintah bisa mengurangi pajak perusahaan kertas sehingga harga kertas bisa menjadi lebih murah. Saat ini di Jakarta harga kertas Rp 14.000 per kilogram, di daerah bisa Rp 17.000 per kilogram,” kata Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, di Jakarta, Minggu (12/4/2020).

Semakin turun
Wakil Ketua Umum SPS Januar Primadi Ruswita mengatakan, kenaikan kurs dollar AS terhadap rupiah membuat harga kertas yang menjadi komponen produksi terbesar media cetak juga naik. Kondisi ini semakin memberatkan perusahaan pers yang selama ini menghadapi penurunan pendapatan iklan yang menjadi pendapatan utama media cetak.

”Kini, pendapatan turun drastis karena banyak produk komersial menghentikan dulu belanja iklannya. Sementara dari penjualan sirkulasinya sebagian besar minus karena sebagian besar media menerapkan harga jual ke agen dan pengecer di bawah biaya produksi dan distribusi. Karena itu, insentif dari pemerintah dibutuhkan,” kata Januar yang juga Direktur Bisnis Harian Pikiran Rakyat ini.

Sebelum pandemi Covid-19, kata Januar, kalangan perusahaan media cetak mengajukan usulan penghapusan  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kertas koran. Dalam acara dengan Forum Pimred pada 18 Agustus 2019, kata dia, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah akan membebaskan PPN kertas koran. ”Semoga usulan ini juga segera terealisasi,” katanya.

Saat ini, kata Januar, sejumlah perusahaan media telah melakukan langkah-langkah untuk mempertahankan usahanya selama pandemi Covid-19. Dari sisi produk, ada yang memangkas tirasnya, mengurangi halaman, mengecilkan format halaman, dan menghentikan penerbitan edisi hari tertentu. Dari sisi operasional, ada yang menawarkan pensiun dini dan merumahkan karyawannya untuk sementara waktu.

Jangan korbankan karyawan
Pandemi Covid-19 ini, kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan, memperparah krisis yang telah dialami perusahaan pers. Jika penanganan Covid-19 ini tidak bisa dilakukan dalam tiga bulan sejak kasus pertama ditemukan di Indonesia, dia khawatir dampaknya akan semakin berat lagi. Dia berharap perusahaan media tetap dapat beroperasi dan tidak sampai mengorbankan kesejahteraan karyawan.

”Efisiensi untuk meminimalkan biaya jangan sampai menggerus pendapatan karyawan. Ini harus menjadi pilihan terakhir. Sense of crisis juga agar dipelihara,” katanya.

Hendry mengatakan, pengalokasian anggaran diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers bisa membantu perusahaan pers yang kehilangan pendapatan iklannya. Tentu dengan tetap menjaga independensi dan profesionalisme pers. ”Pemerintah berkepentingan menyebarluaskan informasi tentang penanganan Covid-19 ini,” ucap Hendry.

Oleh  YOVITA ARIKA

Editor  ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN

Sumber: Kompas, 12 April 2020

No comments:

Post a Comment

Prawacana

Koran Republika Cetak Berhenti Terbit